YLKI Minta Pemerintah Awasi Harga Penjualan Obat Covid-19 di Pasar Online yang Kian Meroket
Wawancara | 5 Juli 2021, 23:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik keputusan menkes yang mengatur harga eceran tertinggi 11 jenis obat Covid-19.
Tapi YLKI meminta pengawasannya harus dilakukan dengan benar agar tidak semata-mata menjadi ketetapan tertulis semata.
"Pemerintah harus memikirkan betul terkait dengan pasokan obat dan harga obat di apotek serta pasar-pasar online yang ditetapkan pemerintah. Jangan sampai di tengah pandemi seperti sekarang ini ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memperjualbelikan dengan harga yang tidak wajar," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi.
Tulus juga menyoroti perilaku konsumen yang menjadi "panic buying" di tengah situasi kelangkaan vitamin maupun obat-obatan untuk meningkatkan imun tubuh.
Lalu bagaimana pemerintah memantau harga eceran tertinggi (HET) khususnya dalam masa PPKM darurat ini dan bagaimana masyarakat seharusnya melaporkan jika ditemukan ada oknum yang menjual harga obat Covid-19 jauh di atas harga yang ditetapkan Kemenkes?
Simak pembahasannya Bersama Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko, dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV