Mengapa Kementerian KKP Larang Penggunaan Cantrang?
Berita kompas tv | 17 Januari 2018, 18:10 WIBLewat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan dilarang.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, cantrang merupakan alat menangkap ikan penggunaannya sampai menyentuh dasar perairan.
Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang.
Dari penelitian Kementerian KKP, penggunaan cantrang menyapu dasar perairan dan merusak ekosistem laut.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV