Nekat Langgar PPKM Darurat? Ingat, Sanksi Pidana Menanti!
Peristiwa | 4 Juli 2021, 19:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM Darurat, di Jawa dan Bali kemarin (03/07), relatif lancar, meski sempat diwarnai penertiban pelaku usaha yang memfasilitasi makan di tempat, dan protes di sejumlah pos penyekatan.
Perlu diingat, jika nekat melanggar PPKM darurat, sanksi pidana menanti.
Sirine patroli dan peringatan agar tak nekat memfasilitasi pengunjung untuk makan di tempat, menggema di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, di hari pertama PPKM darurat, 3 Juli kemarin.
Para pengunjung warung-warung makan yang nekat mengabaikan larangan makan di tempat pun, dibubarkan petugas.
Sanksi menanti, jika masih ada yang nekat mengabaikan aturan PPKM darurat ini.
Selain berpatroli keliling warung makan, petugas juga melakukan razia ke salah satu mal di Rawamangun, memastikan agar semua toko tutup, kecuali yang diizinkan beroperasi seperti supermarket, maupun apotek, yang menjual obat-obatan.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebuah warung oleh-oleh di restoran, ditutup, setelah Bupati Bogor, Ade Yasin melakukan sidak bersama Forkopimda, ke sejumlah tempat wisata dan restoran di Puncak.
Sabtu (03/07) malam, di Tangerang, petugas gabungan juga membubarkan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyebaran covid-19, di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.
Di atas jam 20.00 WIB, jalan-jalan protokol ditutup, dan toko-toko yang masih nekat buka, disegel, dan tidak diizinkan membuka kembali dagangannya selama 1 x 24 jam.
Namun, tak selamanya penertiban PPKM darurat berlangsung lancar.
Di Surabaya, Jawa Timur, seorang pengemudi angkutan barang marah, dan protes karena diberhentikan petugas, di Bundaran Waru.
Selama masa PPKM darurat hingga 20 Juli, pemerintah akan memonitor pergerakan masyarakat lewat ponsel dan medsos.
Jika masih terdeteksi banyak pergerakan masyarakat, sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi kepada aparat terdekat, untuk segera datang dan bertinda
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV