Instruksi Mendagri Tito Terkait PPKM Darurat, Mulai dari Aturan Jam Malam hingga Transportasi Umum
Breaking news | 1 Juli 2021, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan kasus Covid-19 yang meningkat dalam 2 pekan terakhir.
PPKM Darurat ini berjalan di Pulau Jawa dan Bali dan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan PPKM Darurat tidak membuat seluruh aktivitas berhenti total.
Tito menambahkan PPKM Darurat ini harus dilakukan untuk mencegah tekanan ekonomi dari pandemi Covid-19.
Menurut Tito, jika angka kasus Covid-19 terus tinggi dan Bed Occupancy Ratio (BOR) hampir penuh maka akan membuat masyarakat panik dan berujung munculnya kontraksi ekonomi.
“Lebih baik kita bersakit-sakit 3 minggu daripada kita berlandai-landai 3 minggu dan kemudian kasusnya tidak turun terpaksa diperpanjang lagi, ini kontraksi ekonomi akan terasa,” ujar Tito saat jumpa pers secara virtual bersama Menko Marves Luhut dan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).
Tito menambahkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat seluruh sektor industri logistik tetap berjalan seperti, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga tetap buka.
Namun dengan pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen serta jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Tidak hanya itu warung makan, restoran yang tetap dibuka tetapi tidak menerima makan di tempat, hanya menerima pesan antar atau mengambil makanan untuk dibawa pulang.
Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, kegiatan olahraga, seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Untuk transportasi umum (angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV