Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25.7 Miliar pada Kasus Benih Lobster
Hukum | 30 Juni 2021, 00:51 WIBKOMPAS.TV - Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo pada 29 Juni 2021 menghadapi sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo disebut menerima suap dari sejumlah pihak dari para eksportir.
Sejumlah uang suap yang diberikan kepada Edhy Prabowo adalah melalui stafnya.
Jaksa mendakwa Edhy Prabowo dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus suap benih lobster ini, mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, didakwa menerima suap sebesar Rp 25.7 miliar terkait izin ekspor benih lobster dari para eksportir.
Baca Juga: Tulisan-Tulisan Laser Serang Gedung KPK, Salah Satunya Berani Jujur Pecat
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV