> >

Menilik Efektivitas Penerapan PPKM Mikro Saat Kasus Covid-19 Kembali Melonjak Tajam

Update | 24 Juni 2021, 11:22 WIB

KOMPAS.TV - Banyak kota besar dan kabupaten di Indonesia, kembali masuk zona merah covid-19 usai mudik dan libur lebaran.

Hingga kini, DKI Jakarta masih menempati posisi tertinggi kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia menyusul Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dari data penambahan kasus terlihat penularan yang begitu massif dan lebih banyak warga yang di-tracing.

Pemerintah pusat pun mengarahkan Kepala Daerah untuk memperkuat Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro di 34 provinsi.

Ada beragam aturan aktivitas warga di DKI Jakarta, seperti PPKM Mikro yang berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Beragam aturan penyesuaian aktivitas dan mobilitas warga kembali diterapkan, bagi para pelanggar maka akan dikenakan sanksi.

Mulai dari aturan penumpang di mobil hingga denda, seperti kendaraan pribadi yang diisi lebih dari 50 persen kapasitas dan pengendara serta penumpang yang tak gunakan masker akan didenda 250.000 rupiah atau kerja sosial. 

Aturan tutup jam 8 malam juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dan usaha makanan dengan aturan 25 persen kapasitas pengunjung.

Bagaimana penerapan dan sanksi di beberapa daerah lain?

Apakah ini akan berlaku efektif di tengah kesadaran masyarakat yang menurun?

Simak pembahasan selengkapnya dalam dialog berikut bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra dan ada Bupati Tangerang, Ahmed Zeki Iskandar serta Walikota Depok, Muhammad Idris yang akan menyusul bergabung.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU