> >

Kejaksaan Agung akan Deportasi Adelin dari Singapura

Hukum | 17 Juni 2021, 22:04 WIB

KOMPAS.TV - Buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura. 

Pemerintah terus mengupayakan untuk mendeportasi Adelin ke Indonesia.

Adelin ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan Adelin mengaku bersalah.

Atas dasar itu pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dolar Singapura dan dideportasi dari Singapura.

Sebelumnya, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih 119 miliar rupiah oleh Mahkamah Agung pada 2008, namun, ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Kini Kejagung bersama kedutaan besar Republik Indonesia di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap ini ke Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan
sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard. 

Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU