> >

Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas

Hukum | 17 Juni 2021, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor Rizieq Shihab berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni bagi dirinya dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan duplik (jawaban terhadap replik jaksa) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk saya, Habib Hanif Alatas juga dokter Andi Tatat dengan vonis Bebas Murni," kata Rizieq dalam sidang, Kamis (17/6/2021)

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," ujar Rizieq.

Menurut Rizieq, proses persidangan yang dijalaninya saat ini merupakan proses hukum yang zalim.

Oleh sebab itu, ia berharap majelis hakim dapat mengambil putusan demi memenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan keadilan di Tanah Air.

Ia juga berharap, majelis hakim dapat menjaga pengadilan dari politik kriminalisasi yang disebutnya mempraktikkan pidanaisasi, diskriminasi hukum, serta manipulasi fakta.

"Karena manakala perangkat dan istrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktek jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para hakim yang jujur lagi amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman," kata Rizieq.

Sebelumnya, terkait kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, karena dinilai menyebarkan berita bohong, terkait hasil tes usap covid-19 yang dijalaninya.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU