> >

Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Hukum | 17 Juni 2021, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/06) pagi.

Baca Juga: Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri: Saya Bisa Ikut Ujian Disertasi di Rutan Mabes Polri

Agenda sidang adalah pembacaan duplik, atau jawaban terdakwa atas replik Jaksa.

Duplik disampaikan ketiga terdakwa kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat dan, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab: Sebenarnya Saya Enggan Menanggapi Replik JPU

Ketiganya tak menerima penyataan Jaksa yang sebelumnya disampaikan dalam sidang replik.

Sebelumnya, terkait kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, karena dinilai menyebarkan berita bohong, terkait hasil tes usap covid-19 yang dijalaninya. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU