Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor
Hukum | 17 Juni 2021, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/06) pagi.
Baca Juga: Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri: Saya Bisa Ikut Ujian Disertasi di Rutan Mabes Polri
Agenda sidang adalah pembacaan duplik, atau jawaban terdakwa atas replik Jaksa.
Duplik disampaikan ketiga terdakwa kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat dan, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab: Sebenarnya Saya Enggan Menanggapi Replik JPU
Ketiganya tak menerima penyataan Jaksa yang sebelumnya disampaikan dalam sidang replik.
Sebelumnya, terkait kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, karena dinilai menyebarkan berita bohong, terkait hasil tes usap covid-19 yang dijalaninya.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV