> >

Politikus Demokrat Sebut Mestinya Banding Jaksa Pinangki Ditolak dan Vonisnya Ditambah

Hukum | 15 Juni 2021, 14:39 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)


 
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut, seharusnya banding yang diajukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, semestinya sebagai seorang penegak hukum vonis yang bersangkutan diperberat, bukan malah disunat. 

Seperti diketahui, ia merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun. 

Saat peradilan pertama, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Namun, saat dia mengajukan banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotongnya menjadi hanya 4 tahun. 

Baca Juga: Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra

"Idealnya bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana seperti Pinangki, dalam perspektif keadilan publik harusnya diutamakan pertimbangan hukum yang lebih dalam dan penekanan tanggung jawab jabatan dan moralnya sebagai aparat penegak hukum," kata Didik kepada KOMPAS TV, Selasa (15/6/2021). 

Ia menyebut, perbuatan Pinangki yang telah bersekongkol dengan Joko Tjandar itu amat mencederai wajah Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh sebab itu, dirinya tak setuju bila vonisnya dikurangi, karena itu akan membuat para penegak hukum lainnya melakukan hal serupa. 

"Bahkan peran yang bersangkutan dalam kejahatan ini begitu terangnya sangat mencederai wajah kejaksaan dan penegakan hukum kita," ujarnya.

Ia meminta agar jajaran di Komisi Yudisial melakukan pengawasan khusus terhadap keputusan hakim yang menangani banding Jaksa Pinangki. 

Baca Juga: MAKI: Berkurangnya Hukuman Pinangki Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

"Tanpa mencampuri independensi kewenangan hakim dalam membuat putusan, saya berharap Komisi Yudisial untuk memberikan atensi terhadap hal ini terkait dengan fungsi pengawasannya," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU