ICJR: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Hanya Soal Pidana, Perlu Sudut Pandang Lain
Sapa indonesia | 11 Juni 2021, 19:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR bersikukuh mempertahankan pasal tentang penghinaan Presiden dalam RUU tentang KUHP, walaupun keberadaannya dikhawatirkan akan membungkam kritik dari masyarakat.
Baca Juga: Polemik Pasal Penghinaan Presiden, ICJR: Kalau Presidennya "Baper-an" Gimana?
Pegiat hak asasi dan kelompok oposisi di DPR menganggap, pencantuman kembali pasal itu dalam RUU KUHP nantinya rawan disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum, guna membungkam kritik terhadap penguasa.
Bagaimana seharusnya pemerintah dan DPR menyikapi pasal yang menuai polemik itu?
Dan mungkinkah untuk dicabut atau direvisi?
Baca Juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Ada Batas-batas yang Harus Dijaga
Kita bahas bersama dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform - ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV