Pertama Kali, Arab Saudi Berlakukan PPn Barang Konsumsi
Berita kompas tv | 3 Januari 2018, 11:51 WIBTerus rendahnya harga minyak dunia membuat negara-negara "Petro-Dollar" seperti Arab Saudi mengalami penurunan pendapatan. Untuk itu, mulai Senin 2, Januari 2018, Kerajaan Arab Saudi mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai atau PPn sebesar 5 persen pada berbagai barang konsumsi.
Pengenaan pajak ini diberlakukan justru pada saat harga minyak dunia kembali menguat.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada penerimaan minyak. Tidak ada penolakan dari warga atas pengenaan pajak ini.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV