Agar Tak Kena Tipu, Ketahui Hal yang Harus Siapkan Sebelum Jual Beli Properti
Melek hukum | 5 Juni 2021, 15:30 WIBKOMPASTV - Selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas proses jual beli tanah dan apa saja hal hal yang harus dipersiapkan.
Sehingga kedepannya masyarakat bisa lebih berhati hati dalam proses jual beli tersebut dan terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan.
Melansir dari Kompas.com, dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).
Lalu apa saja hal-hal yang harus dipersiapkan dalam jual beli tanah atau properti?
Dan bagaimana hukumnya agar tidak terkena tipu?
Simak penjelasaanya di Melek Hukum
Tayangan ini diambil pada Nov 4 2020
Punya pertanyaan seputar masalah hukum atau ingin masalah hukummu dibahas?
Kontak kami di:
IG : melekhukum_kompastv
WA : 0821 1044 8009
Email: melekhukumkompastv@gmail.com
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV