> >

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Untuk Pesepeda Ibu Kota

Sosial | 4 Juni 2021, 23:14 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengguna sepeda jenis road bike menggunakan jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang dan melintasi jalur Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda yang sudah disediakan.

Selain menambah jalur khusus, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan dukungan lain bagi pesepeda di Ibu Kota.

Gubernur Anies Baswedan akan mengharuskan setiap pengelola gedung menyiapkan 10% dari lahan parkir untuk pesepeda.

Keputusan Pemprov DKI untuk mengizinkan sepeda jenis road bike melintas di jalan utama pada hari kerja dan rencana menambah jalur sepeda hingga dua kali lipat, seakan memberikan karpet merah pada pengendara sepeda, khususnya jenis road bike.

Apakah ini adalah langkah yang tepat khususnya bagi para pengguna kendaraan jenis lainnya? 

Kita bahas bersama Joko Setiyowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan ada juga Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Wahyu Dewanto di video berikut ini.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU