> >

Road Bike Boleh Pakai Jalur Umum Pukul 05.00-07.30 WIB

Update | 2 Juni 2021, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah viral pro kontra pesepeda balap atau road bike menggunakan Jalan Umum Sudirman Thamrin, polisi menggelar operasi pengaturan.

Saat ini pengendara road bike diizinkan menggunakan jalur arteri atau jalur umum tetapi hanya pada pukul 05.00 – 07.00 WIB.

Pengawasan dilakukan polisi di Bundaran Senayan dan Bundaran HI sambil mengarahkan pesepeda road bike.

Saat ini polisi tengah mengkaji standar operasi hingga sanksi bagi pesepeda balap yang melanggar aturan penggunaan jalan raya.

Baca Juga: Komunitas B2W: Pesepeda Langgar Aturan Perlu Disanksi

Pengguna road bike dibolehkan masuk jalan umum di Sudirman Thamrin dengan waktu terbatas.

Polisi menyatakan pada pukul 05.00 – 07.30 WIB, lalu lintas di lokasi ini diperkirakan belum ramai kendaraan bermotor.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan penggunaan jalan layang non-tol Kampung Melayu Tanah Abang untuk sepeda balap atau road bike.

Uji coba penggunaan JLNT sudah dilakukan.

Nantinya pesepeda balap bisa menggunakan JLNT pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU