> >

Permintaan Pernikahan oleh Keluarga Anggota DPRD di Bekasi Tak Berarti Pidana Berhenti

Wawancara | 29 Mei 2021, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT kembali memunculkan polemik baru.

Keluarga tersangka menyatakan sang pelaku akan menikahi korban.

Sementara itu, keluarga korban dengan tegas menyatakan menolak.

Kini keluarga pelaku yang diwakili kuasa hukum, Bambang Sunaryo menjelaskan akan menikahi korban berinisial PU.

Alasan keluarga pelaku, pernikahan ini untuk menebus dosa perbuatan zina yang dilakukan AT berusia 21 tahun.

Meski rencana pernikahan akan terkendala aturan pernikahan dini, keluarga tersangka saat ini masih berupaya ber-komunikasi dengan keluarga korban.

Keluarga tersangka juga akan meminta izin pengadilan karena merasa dalam kondisi darurat.

Sementara itu, keluarga korban diwakili kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri Tita, menjelaskan terkait niat pernikahan tersebut, keluarga korban secara tegas menyatakan keberatan. 

Pasalnya niat tersebut muncul setelah perlakuan asusila tersangka.

Sebelumnya diketahui tersangka AT berusia 21 tahun sudah memiliki istri, namun sudah ditalak cerai.

Akan tetapi secara hukum perceraian belum diputuskan oleh pengadilan.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi ini hingga kini cukup menyita perhatian publik. 

Pasalnya penyidikan kasus ini sempat mangkrak, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Metro Kota Bekasi.

Lalu langkah apa yang sebaiknya  diambil untuk melindungi korban dan apa sanksi yang seharusnya menjerat pelaku?

Simak pembahasannya bersama Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, dan Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU