> >

Selain Penjara, Narogong Wajib Bayar 2,15 Juta Dollar AS

Sapa indonesia | 22 Desember 2017, 08:45 WIB

Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Selain itu, Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS.

Vonis ini dibacakan Kamis (21/12).
 

Andi Narogong menyatakan menerima vonis majelis hakim, dengan kata lain, tidak mengajukan banding.

Selain divonis, hakim juga menerima permohonan Narogong untuk bekerja sama dengan KPK sebagai justice collaborator.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU