> >

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Antigen Covid-19

Hukum | 22 Mei 2021, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap pemalsuan surat hasil tes cepat antigen covid-19 di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara.

Surat antigen palsu digunakan para pelaku sebagai syarat berwisata ke Kepulauan Seribu.

Tujuh pemalsu dan pengguna surat hasil tes cepat antigen ditangkap dengan bukti surat antigen palsu, laptop dan printer.

Pemalsuan ini terungkap saat pemeriksaan syarat masuk ke kawasan Kepulauan Seribu melalui pelabuhan Kaliadem di Jakarta Utara.

Salah seorang pelaku bertugas memalsukan surat antigen yang ditiru dari surat antigen asli.

Semua pelaku ditahan dan diancam hukuman 6 tahun penjara.

Di surat hasil tes cepat antigen palsu ada tanda tangan seorang dokter yang juga dipalsukan. 

Para pelaku memindai surat hasil tes antigen yang diterbitkan sebuah apotek di wilayah Bogor, Jawa Barat untuk kemudian dipalsukan.

Dokter yang tanda tangannya dipalsukan khawatir pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bisa menghambat upaya pencegahan penularan covid-19, khususnya saat libur lebaran lalu.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 tentang Pemalsuan Surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU