Menkominfo: Konten Menghina Palestina akan Diblokir
Peristiwa | 21 Mei 2021, 02:13 WIBKOMPAS.TV - Konten penghinaan terhadap Palestina ramai dibicarakan masyarakat. Kemkominfo memastikan akan memblokir konten yang mengandung ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Sementara Polri bisa menangkap warga yang memuat konten terkait Palestina yang mengandung penghinaan dan adu domba.
Kemkominfo, Kemenkopolhukam, serta Kemenkumham sedang menyusun pedoman acuan penegakan hukum agar ruang digital diisi konten yang bermanfaat.
Sebelumnya, seorang pemuda di NTB terancam penjara 6 tahun setelah mengunggah video menghina Palestina. Sementara di Bengkulu, seorang anak SMA dikeluarkan dari sekolah juga karena unggahannya soal Palestina di aplikasi TikTok.
Baca Juga: Kronologi Driver Taksi Online Lawan 4 Begal di Banten, Selamat dari 10 Tembakan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV