Sidang Praperadilan Setnov, KPK Hadirkan Dua Ahli
Berita kompas tv | 12 Desember 2017, 13:40 WIBSidang permohonan praperadilan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini (12/12), KPK selaku termohon menghadirkan dua ahli hukum.
Ahli hukum yang dihadirkan, yaitu mantan hakim agung dan guru besar tetap Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Komariah dan dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Doktor Mahmud Mulyadi.
Kedua ahli dihadirkan untuk dimintai pendapat hukumnya atas poin-poin keberatan yang menjadi dasar permohonan praperadilan yang diajukan Novanto untuk mengugurkan status tersangkanya dalam kasus e-KTP. Di antaranya terkait penetapan tersangka apakah di awal atau di akhir penyidikan dan apakah bukti dari perkara lain masih bisa digunakan lagi.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV