Jadi Tersangka, Eks Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 15 Miliar dan 3,5 Juta Dollar Singapura
Peristiwa | 4 Mei 2021, 23:51 WIBKOMPAS.TV - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021).
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Total ada 6 orang tersangka dimana 2 dari Ditjen Pajak, 3 lainnya merupakan konsultan pajak dan 1 kuasa wajib pajak.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan keinginan wajib pajak.
Diduga, Angin menerima total 15 miliar rupiah dan 3,5 juta Dollar Singapura.
Kementerian Keuangan prihatin dan menyesali serta tidak menoleransi, keterlibatan oknum ditjen pajak dalam kasus suap pajak.
Kemenkeu juga memeriksa kembali wajib pajak yang diduga terkait kasus ini.
Kemenkeu mengimbau semua wajib pajak, meningkatkan kepatuhan perpajakan, sesuai aturan. Sebab pajak akan dimanfaatkan, termasuk untuk penanganan pandemi covid-19.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV