Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK
Hukum | 29 April 2021, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagi tersangka kasus korupsi atas pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud.
Inilah kali keduanya Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan KPK, setelah sebelumya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2010 lalu.
Saat itu Sri Wahyumi menjalani hukuman penjara 2 tahun karena kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
“Perkara ini kali kedua SWM diberlakukan sebagai tersangka, meski perkara kedua lebih dulu dilakukan oleh tersangka SWM” kata penyidik KPK dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dalam kasus perkara kedua mantan Bupati Talaud ini, KPK menyebut Sri Wahyumi Manalip menerima uang sekitar 9,5 miliar rupiah.
Baca juga: KPK Bakal Telusuri Fakta Sidang Soal Nama Prabowo Subianto di Perkara Suap Ekspor Benih Lobster
Sri Wahyumi Manalip dijerat Pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk melaksankan tugas dengan penuh integritas dalam menggunakan anggaran di daerahnya.
“Perkara ini menjadi pengingat dan peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggung jawab anggaran di daerahnya untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas sebab KPK akan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar KPK.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV