> >

5 Saksi dalam Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Update | 26 April 2021, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021) pagi.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Didampingi para kuasa hukumnya, sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab dimulai 09.15 WIB.

Sebanyak lima saksi dihadirkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kelima saksi itu adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI). 

Selain Rizieq Shihab, persidangan juga akan menghadirkan lima terdakwa lainnya pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020. 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU