> >

Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 18 April 2021, 12:16 WIB
Tersangka JT saat dihadirkan dalam gelar perkara terkait kasus penganiayaan seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS,Sabtu (17/4/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Jason Tjakrawinata tersangka penganiyaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang dijerat pasal berlapis. Ia didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara serta pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Perawat Dianiaya di RS Siloam, Selebgram Ini Minta Perawat Jangan Lagi Arogan

Dakwaan tersebut diperoleh setelah dirinya melakukan tindakan brutal kepada Christina Ramauli S, seorang perawat di rumah sakit tersebut. Jason menampar, menendang, dan menjambak Christina seusai korban mencabut jarum infus terhadap anak pelaku yang masih balita. Diketahui, tangan sang anak berdarah usai jarum infus tersebut dicabut hingga kemudian kekerasan fisik dilakukan oleh Jason, ayah dari balita tersebut.

Dalam keterangannya, Jason mengaku amarahnya tersulut akibat kelelahan setelah berhari-hari merawat anak balita yang mengidap radang paru-paru. Tak hanya itu, lantas ia pun meminta maaf atas hal yang sudah dilakukannya.

"Saya mohon maaf karena ini emosi sesaat. Saya mohon maaf ke seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh saya, terutama korban. Juga pihak rumah sakit. Ini tindakan di luar kendali karena kelelahan," terangnya di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4).

Akibat kekerasan fisik yang didapatkan, Christina mengalami luka lebam di bagian wajah dan perut hingga trauma psikis. Saat ini korban sedang menjalani perawatan.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan JT Jadi Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU