Pemprov DKI Berlakukan SIKM untuk Cegah Pemudik
Update | 12 April 2021, 17:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi ASN maupun pegawai di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta yang nekat melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.
Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan bobot yang dilanggar.
Pemberian sanksi ini sudah tertuang pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan mudik bagi ASN.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga mengimbau kepada ASN untuk tidak melakukan mudik pada saat Idul Fitri nanti.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang masih nekat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2021.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan agar seluruh masyarakat tidak mudik pada saat Idhul Fitri nanti.
Irjen Pol Fadil Imran menyebut pihaknya akan menaruh anggotanya di titik titik rawan yang dianggap sebagai jalur alternatif untuk mengelabuhi petugas.
Selain itu pihak kepolisian juga akan menggelar operasi keselamatan jaya 2021 yang akan dimulai pada 12 hingga 25 April 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai tindakan sebelum dilakukannya operasi ketupat jaya.
Selama kebijakan mudik lebaran dilarang sejumlah moda transportasi pun tidak dizinkan beroperasi mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga kapal penyeberangan dilarang beroperasi.
Namun ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan selama larangan mudik lebaran 2021.
Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berplat dinas TNI-Polri.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV