Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan SIKM untuk Keluar-Masuk Jakarta
Update | 12 April 2021, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah larangan mudik lebaran resmi diumumkan pemerintah pusat, kini Pemprov DKI Jakarta, sedang mempertimbangkan pemberlakuan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk, untuk masyarakat yang masih nekat mudik di Hari Raya Idul Fitri nantinya.
Pemberlakukan SIKM masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta bagaimana batasan dan mekanismenya.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada sanksi bagi yang nekat mudik.
Wagub DKI Jakarta, yang juga Politisi Gerindra itu berharap masyarakat agar bersilahturahmi secara virtual agar tidak menambah kasus baru ke kampung halaman atau sebaliknya.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV