Hakim Tolak Praperadilan Jonru
Berita kompas tv | 22 November 2017, 10:24 WIBHakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jonru Ginting.
Hakim menilai, penetapan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai dengan prosedur.
Hakim juga sudah mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elktronik (ITE).
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV