Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jonru
Berita kompas tv | 21 November 2017, 21:00 WIBHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Halim menilai penetapan tersangka terhadap Jonru telah sesuai prosedur.
Selain prosedur yang sudah sah, hakim Lenny Waty juga mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE menurut hakim merupakan delik biasa. Jadi, siapapun yhang mengetahui dapat melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.
Sumber : Kompas TV