Sidang Putusan Sela Digelar, Hakim Tolak Eksepsi 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Update | 6 April 2021, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Kasus Kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam putusan sela, menurut Majelis Hakim, seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa, tak bisa diterima diantaranya karena sudah masuk ke pokok perkara.
Selain dua kasus kerumunan di saat pandemi, Rizieq juga didakwa kasus tak menginformasikan hasil tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV