Hentikan Kasus BLBI, MAKI akan Gugat KPK ke Pengadilan
Hukum | 3 April 2021, 08:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat kajian anti korupsi, PUKAT, universitas gadjah mada Jogjakarta menyayangkan atas langkah KPK yang menghentikan penyidikan perkara BLBI atas tersangka Syamsul Nursalim dan istrinya.
Disampaikan peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, kecurigaan akan terbitnya SP3 atas kasus BLBI sudah diduga oleh kalangan akademisi dan para pemerhati masalah korupsi.
Pasalnya, revisi undang-undang KPK yang sejak awal menuai polemik, memungkinkan KPK mengeluarkan SP3.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran, kelak, akan banyak kasus korupsi besar yang ditangani KPK berakhir dengan SP3.
Ia juga menilai yang dilakukan oleh kpk merupakan langkah mundur dalam upaya untuk memberantas korupsi.
Dalam program Kompas Petang, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menyatakan bahwa penghentian penyidikan perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung dalam perkara eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi bukan tindak pidana.
Menurut Ali, KPK telah berupaya maksimal sampai mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ali menambahkan, masyarakat dapat menguji penghentian kasus ini, dan KPK siap menghadapi gugatan itu.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia, MAKI, berencana akan menggugat KPK ke pengadilan setelah sebelumnya mengumumkan penghentian penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Maki menyebut penghentian perkara BLBI oleh KPK tidak tepat karena seblumnya dalam dakwaan yang pernah dibuat KPK disebutkan ada penyelenggara negara yang terlibat.
MAKI meminta KPK serius mengungkap kerugian negara dalam kasus BLBI ini.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV