> >

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Sosial | 27 Maret 2021, 09:39 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan ini diambil karena masih tingginya risiko penularan corona dan menyukseskan program vaksinasi.

Larangan ini tak hanya berlaku bagi ASN atau TNI Polri saja, tetapi untuk seluruh masyarakat termasuk pegawai swasta.

Nantinya kementerian terkait akan mengatur pergerakan orang, kegiatan selama Ramadhan dan pengawasan yang dilakukan TNI dan Polri.

Pemerintah ingin agar program vaksinasi bisa berjalan optimal sambil terus mencegah penyebaran corona.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya (26/3).

Ia menambahkan, upaya ini dilakukan lantaran Indonesia masih berada dalam pandemi covid-19.

Sementara itu, Muhadjir mengaku saat ini pemerintah tengah fokus melakukan vaksinasi bagi masyarakat.

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.” pungkasnya.

Adapun larangan mudik menurut Menko PMK berlaku mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.” tuturnya. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU