> >

Angka Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran

Update | 26 Maret 2021, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang warga untuk mudik lebaran tahun ini.

Di tengah pandemi corona, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana - mana.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlangsung Sepanjang 6-17 Mei 2021, Bansos akan Diberikan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Keputusan diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru.  

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU