Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen, Ini Alasannya
Update | 26 Maret 2021, 02:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan.
Namun peraturan itu, menuai kritik dari perajin ondel-ondel.
Peraturan pelarangan menggunakan ondel ondel untuk kepentingan seperti mengamen bukan tanpa alasan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, ondel-ondel sebagai kebudayaan Betawi yang harus dilestarikan dan penggunaannya sesuai tempatnya. Bukan di jalanan, apalagi digunakan untuk mengamen yang bisa mengganggu pengguna jalan.
Salah seorang pengrajin yang juga Ketua Komunitas Ondel-Ondel, mengaku kecewa dengan pelarangan tersebut.
Pasalnya, kegiatan mengamen dengan menggunakan ondel-ondel, merupakan lahan pencari nafkah sejumlah orang yang kurang beruntung. Agus pun menolak jika aktivitas ondel-ondel di jalanan disamakan dengan pengemis.
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, sebenarnya sudah dicetuskan, sejak pemerintahan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
Tetapi pelaksanaanya hingga saat ini belum maksimal sehingga masih banyak ondel ondel yang dipakai untuk mengamen.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV