> >

PN Jaktim Siapkan Ruang Tahanan untuk Rizieq Sebelum Sidang pada Jumat, 26 Maret 2021

Peristiwa | 25 Maret 2021, 21:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab agar lebih menghormati hakim selama persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pernyataan keras Komisi Yudisial ini disampaikan menyikapi kegaduhan yang terjadi di persidangan Rizieq Shihab yang melibatkan kuasa hukum.

Sejauh ini KY menganggap hakim yang memimpin sidang terhadap perkara Rizieq Shihab masih bisa mengendalikan sesuai kewenangan yang dimiliki.

KY juga meminta seluruh pihak yang terkait dengan persidangan termasuk jaksa maupun lembaga peradilan untuk mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta pendukung Rizieq Shihab tak datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat terdakwa Rizeq dihadirkan di ruang sidang, pada Jumat besok (26/3)

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Jika hal ini tak diindahkan poliri akan melakukan tindakan tegas.

Protokol dan pengamanan ketat akan dilakukan terhadap rizieq yang akan dihadirkan di persidangan.

Polda Metro Jaya meminta pendukung Rizieq Shihab tak datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat terdakwa Rizeq dihadirkan di ruang sidang, pada Jumat besok (26/3)

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Jika hal ini tak diindahkan polisi akan melakukan tindakan tegas.

Protokol dan pengamanan ketat akan dilakukan terhadap Rizieq yang akan dihadirkan di persidangan.

Dan berikut ini merupakan ruang tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana Rizieq akan ditempatkan sebelum memasuki ruang sidang.

Posisi ruang tahanan ini berada di lantai bawah.

Simak liputan jurnalis KompasTV selengkapnya dalam tayangan berikut. 
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU