Tilang Elektronik di Jakarta Sudah Berlaku, 98 Kamera Terpasang di Sejumlah Titik
Update | 25 Maret 2021, 17:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik kini telah berlaku.
Pelanggar lalu lintas bisa cepat ter-identifikasi.
Namun, masih banyak pengendara yang belum tahu soal penerapan tilang elektronik ini.
Salah satu pantauan pelanggaran lalu lintas di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.
Yang didominasi pengendara melewati garis stop, tidak menggunakan helm, dan mengggunakan ponsel saat berkendara.
Beberapa pengendara mengaku belum tahu penerapan tilang elektronik.
Ada juga pengendara yang mengaku terburu buru, hingga melanggar lalu lintas.
Di perempatan Jalan Pramuka, Jakarta Timur juga terdapat kamera pemantau untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Sejumlah pengendara terlihat melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, juga mengunakan telepon genggam saat berkendara.
Pengendara yang melintas di Jalan Pramuka mengaku tidak keberatan dengan penerapan tilang elektronik.
Di Jakarta, ada 98 kamera tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik.
Antara lain sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin, jalur Grogol - Pancoran, Halim, Cempaka Putih, hingga Jalan Rasuna Said, dan Gunung Sahari.
Bagi pelanggar, ada sanksi denda 250 ribu hingga 750 ribu rupiah.
Jika tidak membayar, STNK kendaraan akan diblokir sementara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV