Ini Penjelasan Terkait Ramai Sengketa Pilkada dan Putusan Pemungutan Suara Ulang di Pilgub Kalsel
Sapa indonesia | 24 Maret 2021, 11:01 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi telah menggelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada 2020.
Dalam sidang yang digelar secara daring sejak Kamis, 18 Maret hingga Senin 22 Maret, MK mengabulkan permohonan Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana dan Wakilnya, Difriadi yang menggugat kemenangan pasangan petahana Sahbirin-Muhidin.
MK memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Putusan ini harus dilaksanakan, paling lambat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Pemungutan suara ulang di Kalsel adalah termasuk satu dari 32 perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi. 16 perkara di antaranya, diperintahkan MK untuk melakukan PSU atau pemungutan suara ulang.
Ada sejumlah aturan yang membolehkan pemungutan suara ulang digelar. Dalam sidang, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, ada 16 perkara pemilihan kepala daerah yang harus dilakukan PSU tersebut.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar menyebutkan ada 3 persoalan besar yang masih sering terjadi di Pilkada, yakni yang pertama terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang seringkai kurang akurat, kedua persoalan administrasi kepemiluan terkait pemungutan suara yang tidak dilaporkan seperti adanya segel rusak atau surat suara lebih, ketiga adanya pemasalahan pidana seperti mobilisasi massa, pemalsuan tanda tangan dan penggelembungan suara.
Simak pembahasan selengkapnya bersama Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar dan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV