Ikuti Permen PUPR, Batas Gaji Pemilikl Rumah DP 0 Rupiah jadi 14 Juta Rupiah
Update | 18 Maret 2021, 10:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hasilan penerima rumah DP nol rupiah menjadi 14,8 juta, karena mengikuti kebijakan Kementerian PUPR.
Menurut Wakil Gubernur Riza Patria, perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP nol rupiah, tertuang dalam keputusan Gubernur Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan Menteri PUPR mengenai rumusan perhitungan penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR, beserta bunganya.
Semula program yang menargetkan bagi masyarakat berpenghasilan 7 juta rupiah, kini naik menjadi 14,8 juta rupiah.
Sementara itu, kenaikan batas penghasilan tertinggi bagi calon pemilik rumah DP nol rupiah, ditentang oleh Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasdem, Nova Paloh menilai, kenaikan ini tidak realistis dan mengubah target awal, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun dukungan datang dari Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik menilai, rumah DP nol rupiah masih diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan 7 juta rupiah.
Namun masyarakat berpenghasilan 14 juta rupiah pun tetap dapat hak memilikinya.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV