Enggan Komentari Perubahan Syarat Gaji Pemilik Rumah DP 0, Anies: Nanti Ada Penjelasan Tertulis
Update | 18 Maret 2021, 01:10 WIBKOMPAS.TV - Suara anggota DPRD DKI Jakarta terpecah dalam menanggapi langkah Pemprov menaikkan syarat batas gaji untuk membeli rumah DP 0 rupiah
Dari sebelumnya, gaji calon pembeli diperbolehkan paling tinggi Rp 7 juta berubah menjadi Rp14,8 juta.
Di satu sisi Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Nasdem, Nova Paloh menilai, kenaikkan tersebut tidak realistis.
Bagi target pembeli masyarakat berpenghasilan rendah. Kualitas pembayaran kredit pun yang menjadi pertimbangan perubahan syarat ini juga akan diperiksa.
Sementara Wakil Ketua Dprd Fraksi Gerindra, M Taufik Menilai. Menyebutkan kenaikan syarat upah. Tidak akan mematikan kesempatan MBR untuk membeli rumah DP 0 rupiah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, enggan berkomentar banyak terkait kenaikan batas penghasilan calon pemilik rumah DP 0 rupiah.
Anies hanya menyatakan akan memberikan penjelasan tertulis mengenai pertimbangan dari keputusan tersebut.
Sebelumnya, dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 disebutkan, batas penghasilan tertinggi pemilik rumah DP 0 rupiah adalah 7 juta rupiah.
Namun batasan diubah menjadi 14,8 juta rupiah per bulan.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV