> >

Kejagung Angkut Rolls-Royce, MercedesBenz, dan Teanna Milik Tersangka Korupsi Asabri

Hukum | 17 Maret 2021, 08:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan pemindahan tiga mobil mewah terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Ketiga mobil mewah ini disita dari tersangka Jimmny Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship yang menyebabkan kerugian negara Rp 23 triliun.

Dalam video amatir, tim melakukan penyitaan tiga mobil mewah dari apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

3 kendaraan mewah yang disita dan dipindahkan dari apartemen ini adalah 1 mobil Rolls-Royce, 1 mobil Mercedes-Benz, dan 1 mobil Nissan Teanna.

Selain sejumlah unit mobil mewah dalam kasus dugaan korupsi di Asabri, Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang mewah lainnya termasuk 36 buah lukisan berlapis emas yang ditemukan saat Kejaksaan Agung menggeledah apartemen milik Jimmy Sutopo. Lukisan mewah ini diduga hasil tindak pencucian uang.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung juga menyita 13 kapal PT Jelajah Bahari Utama milik Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk.

Selain itu, penyidik juga memproses penyitaan empat kapal lainnya milik PT Trada Alam Minera yang ada di Samarinda dan Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.

Februari lalu, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokro, dirut pt Hanson International Tbk.

Total ada 411 lahan yang disita dengan luas keseluruhan mencapai 3,1 juta meter persegi.

Sebelumnya Kejagung juga telah menyita ratusan lahan Benny Tjokro di Lebak.

Dengan begitu, total lahan milik Benny Tjokro yang telah disita Kejagung mencapai lebih dari 7 juta meter persegi.

Sebanyak 17 unit bus milik tersangka Sonny Widjaja juga tak luput dari penyitaan. 

Aset yang disita ini kemudian dilakukan penaksiran guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan kasus korupsi PT Asabri tetap masuk dalam ranah pidana meski ada upaya menyelesaikannya secara perdata.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset sebagai barang bukti dalam dugaan korupsi dana investasi di PT Asabri Persero dengan kerugian negara mencapai Rp 23,74 triliun.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU