Pemprov DKI akan Buka Kembali Tempat Hiburan Jakarta
Update corona | 15 Maret 2021, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat wisata dan tempat hiburan pasca PPKM akhir Maret 2021.
Namun, ada catatan penting yang harus terpenuhi untuk bisa mengeluarka izin operasional tempat wisata dan tempat hiburan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka tempat wisata dan tempat hiburan secara bertahap pasca PPKM yang berakhir pada 22 Maret 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut tidak menutup kemungkinan tempat hiburan juga akan mulai dibuka seiring dengan dibuka kembali tempat wisata.
Pertimbangannya, angka kasus corona di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah turun.
Selain itu, pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan ini juga sejalan dengan permintaan pemerintah pusat terkait dengan kelonggaran pelaksanaan PPKM.
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi DKI yang memberi kelonggaran kepada pengusaha tempat hiburan untuk beroperasi kembali.
Aspek protokol kesehatan juga sudah disiapkan bersama pemerintah daerah.
Izin dibukanya kembali tempat hiburan akan diberikan kepada tempat usaha bila telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Diharapkan, bila nanti sudah beroperasi kembali, para pengusaha dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menyiapkan Satgas Covid-19 Mandiri di lingkungan usahanya.
Pandemi yang terjadi selama 1 tahun terakhir memang memberi dampak besar bagi seluruh golongan masyarakat.
Bangsa Indonesia tak hanya berjuang melawan virus, tetapi juga berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Namun, protokol kesehatan masih harus dilakukan dengan ketat agar tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV