Pengendara Mobil Sport Ugal-ugalan di Tol Ternyata Sambil Dikawal
Peristiwa | 15 Maret 2021, 08:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengendara mobil sport mewah diberhentikan dan ditilang polisi setelah ugal-ugalan di jalan tol.
Melalui video yang diunggah akun Instagram @satpjr_poldametrojaya, polisi memberhentikan pengendara mobil sport mewah yang melintas secara ugal-ugalan.
Polisi menilang karena aksi ugal-ugalan di tol dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal membenarkan telah menindak pengendara mobil sport tersebut.
"Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut," ucap Akmal, seperti dikutip dari Kompas.com.
Akmal menegaskan, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya.
"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Akmal sehubungan dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil sport Porsche mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sambil dikawal petugas Dishub.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV