Sorotan: Kategori Bahaya Limbah Batu Bara dan Sawit Dihapus
Sapa indonesia | 14 Maret 2021, 02:16 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lalu apa dampak regulasi baru ini bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat?
Satu lagi turunan UU Cipta Kerja dikritik dan dianggap mengancam keselamatan warga.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan limbah batu bara dan limbah sawit dari daftar bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Koordinator Kampanye Nasional Walhi Edo Rahman menyebut bahwa kebijakan ini menguatkan tudingan pemerintah menggadaikan keselamatan warga dan pro sektor bisnis.
Sementara di bidang teknologi dan keilmuan, kedua jenis limbah batu bara dapat diolah dan dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi seperti bahan baku semen, batu bata, beton ringan, konstruksi jalan, hingga perkuatan tanah.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV