Kasus Suap di Ditjen Pajak Terjadi Lagi, Sampai Kapan?
Hukum | 8 Maret 2021, 11:51 WIBKOMPAS.TV - Kasus suap terjadi kembali di lingkup Direktorat Jenderal Pajak.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan siap di lingkungan Ditjen Pajak.
Dalam surat perintah penyidikan yang beredar menyebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka pejabat Ditjen Pajak dalam kasus suap miliaran rupiah inisial A-P dan D-R.
Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menyebut secara rinci identitas para tersangka.
Menurut Alex, penyelidikan dugaan suap ini berawal dari laporan masyarakat.
KPK hanya mengungkap modus dugaan suap pajak yang tengah disidik oleh lembaganya.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch ICW menilai keterbukaan informasi KPK dibutuhkan.
Menurut ICW, pernyataan KPK yang sebelumnya menyatakaan dugaan suap pajak tanpa ada keterangan tersangka yang jelas bisa memberikan celah bagi tersangka untuk memusnahkan barang bukti.
Rabu lalu (03/03/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot seorang pejabat Ditjen Pajak karena diduga menerima suap dalam pengurusan pajak.
Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK menyidik kasus ini.
Menurut Sri Mulyani, jika terbukti menerima suap, pejabat itu telah berkhianat dan melukai jajaran pegawai Ditjen Pajak yang saat ini tengah mengumpulkan penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham membenarkan adanya permintaan pencegahan enam orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dari 6 orang itu, dua di antaranya adalah ASN di Ditjen Pajak.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV