Korban Banjir Jakarta Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI Sampai 2 Miliar Rupiah!
Hukum | 6 Maret 2021, 22:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum korban banjir DKI Jakarta menyambangi Kantor Balai Kota untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Persilakan Warga DKI Tuntut Ganti Rugi, Wagub: Anggaran Penanggulangan Banjir Rp 2 Triliun
Mereka menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai 2 miliar rupiah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mempersilakan warga ibu kota yang terdampak banjir untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait ganti rugi.
Namun Riza menyebut jika Pemporv DKI Jakarta serius mengatasi banjir, salah satunya dengan memprioritaskan alokasi anggaran lebih besar untuk penanggulangan banjir ibu kota.
Ahmad Riza Patria menyebut, “Kami anggarannya kurang lebih sampai 20 persen dari belanja modal. Besar perhatian kami terhadap banjir. Harus diperhatikan tiap tahun tidak pernah kurang dari dua triliun. Menggugat boleh, kami juga punya hak dan kewenangan untuk melakukan tugas dan membela diri.”
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV