> >

Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun, Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri

Peristiwa | 4 Maret 2021, 22:21 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan sejumlah tempat untuk mencari bukti korupsi PT Asuransi Angkatan Republik Indonesia atau Asabri.

Berikut merupakan visual penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus yang kami dapatkan dari Kejaksaan Agung.

Salah satu lokasi yang geledah adalah sebuah save deposit box atas nama Christoper Pandu yang berada di salah satu kantor bank di Kawasan Gatot Subroto.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kejaksaan Agung, penggeledahan juga dilakukan di lokasi lainnya yakni Wisma Bumiputra dan Gandaria 8 Office Tower Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tak hanya melakukan penggeledahan, Kejaksaan Agung juga menyita 3 mobil mewah yang merupakan aset milik tersangka kasus Korupsi Asabri, Jimmy Sutopo.

"Satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga turut menyita belasan jam tangan mewah berbagai merek milik Jimmy Sutopo.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU