> >

Banyak Kritik, Lampiran Perpres Investasi Miras Resmi Ditarik

Update | 3 Maret 2021, 14:21 WIB

KOMPAS.TV - Lampiran Peraturan Presiden soal investasi di industri minuman keras resmi dicabut Presiden Jokowi.

Hal ini dilakukan, setelah Presiden menerima masukan dari ulama dan tokoh agama di tanah air.

Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Presiden mengaku mengambil keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari ulama, tokoh agama, hingga pemerintah daerah.

Seperti diketahui, Perpres investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras, termuat dalam lampiran 3 Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Majelis Ulama Indonesia pun mengapresiasi langkah Presiden mencabut lampiran Perpres terkait penanaman modal industri minuman keras. 

Apresiasi pencabutan lampiran Perpres investasi minuman keras juga disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Ketua Umum PBNU menilai pemerintah memberi respons cepat terkait aspirasi dari berbagai kalangan.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU