> >

UU Ormas Direvisi? Boleh, Asal Masyarakat Merasa Aman..

Sapa indonesia | 27 Oktober 2017, 13:30 WIB

Staf Ahli Menkopolhukam Sri Yunanto menyatakan, revisi undang - undang ormas sangat bisa dilakukan. Pengajuan revisi bisa datang dari pemerintah maupun DPR.

Namun, Sri Yunanto menyatakan, produk hukum yang disepakati secara konstitusional memiliki faktor sosiologi hukum. Ancaman yang membahayakan sipil adalah konteks yang dijunjung dalam undang - undang ormas.

Sri Yunanto juga memberi catatan, dukungan masyarakat terhadap revisi harus disertai dengan jaminan keamanan. Apakah masyarakat sudah merasakan ketiadaan radikalisme dan ancaman keamanan nasional.

Abdul Moqsith Ghazali, pengamat dari UIN Syarif Hidayatullah menyatakan, berbagai lapisan masyarakat justru banyak yang mendukung UU Ormas karena tidak menginginkan radikalisme.

Karena itu, Abdul memprediksi, sebagian besar lapisan masih menginginkan produk legal untuk mencegah radikalisme leluasa menggerogoti kehidupan berbangsa.

Di sisi lain, Abdul menyatakan sah - sah saja kalau ada kegelisahan beberapa fraksi yang ingin merevisi UU Ormas. Isu utamanya adalah ketidakadilan dalam penerapan UU Ormas yang membahayakan kebebasan berekspresi.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU