Polemik Kebebasan Berpendapat, Ujian Keseriusan Revisi UU ITE
Hukum | 21 Februari 2021, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berawal dari minta dikritik, Presiden Jokowi akhirnya menyadari apa yang membuat banyak pihak belakangan enggan menyampaikan kritik.
Tak hanya melempar wacana revisi pasal karet Undang-Undang ITE, Presiden juga minta Kapolri selektif dalam penindakan laporan terkait kritik, agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Setelah hampir 700 orang dipenjara sepanjang 2016 hingga 2020 karena pasal karet Undang-Undang ITE, pernyataan Presiden patut diapresiasi.
Namun, penghargaan penuh seyogyanya diberikan, jika Pemerintah betul-betul serius memproses wacana revisi ini hingga benar-benar terwujud.
Tapi, andaikan Pemerintah memang serius merevisi Undang-Undang ITE, tetap perlu waktu untuk memastikan proses tersebut bergulir.
Nah, di masa-masa krusial ini, ada satu hal yang mesti kita jaga bersama, yakni jangan sampai pasal karet Undang-Undang ITE memakan korban lagi, ketika proses revisinya sedang diupayakan.
Kini keseriusan Pemerintah, serta seluruh partai politik yang ada di DPR, untuk merevisi pasal karet Undang-Undang ITE, benar-benar ditunggu masyarakat.
Mari bersama-sama menjaga demokrasi, dengan memastikan semua orang bebas menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, apalagi jika tujuannya demi perbaikan kinerja Pemerintah.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV