> >

HTI Siap Gugat UU Ormas Ke MK

Berita kompas tv | 25 Oktober 2017, 23:03 WIB

Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dilakukan karena uji materi terhadap Perppu Ormas yang diajukan sebelumnya dianggap gugur demi hukum. Pasca DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang Undang.

Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto gugatan ulang akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang Undang tentang Ormas.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU