Hati-Hati Investasi dengan Skema Ponzi, Kenali Ciri-Cirinya
Sosial | 17 Februari 2021, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Istilah skema Ponzi kembali mencuat setelah Tiktok Cash diblokir oleh pemerintah. Investasi melalui Tiktok Cash menarik perhatian banyak orang karena menawarkan keuntungan cepat dan berlipat ganda.
Skema Ponzi adalah skema investasi bertingkat atau bisa juga disebut piramida. Dalam skema ini, investor yang lebih awal akan mendapatkan hasil dari setoran investor yang masuk belakangan.
Istilah Ponzi diambil dari nama mafioso Italia yang berada di Amerika Serikat, Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi atau Charles Ponzi. Ia dikenal menjalankan usaha dengan tipu muslihat untuk mengeruk keuntungan.
Baca Juga: Hati-Hati! Situs TikTok Cash Beri Iming-Iming Uang Setelah Menonton, Belum Diblokir Kominfo
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, perencana keuangan Ahmad Gozali mengatakan skema Ponzi biasanya berkeodik usaha, namun uang dari investor tidak murni sebagai modal usaha. Uang invesot justru dipakai untuk membayar keuntungan yang dijanjikan kepada investor yang telah bergabung sebelumnya.
“Jadi investor yang datang belakangan, dapat untung dari investor berikutnya, begitu seterusnya,” ujar Gozali.
Ia menyebutkan ciri-ciri umum skema Ponzi yang mudah dikenali, meliputi, menjanjikan timbal balik yang sangat tinggi atau lebih daru dua persen per bulan, usahanya tidak jelas, tidak memiliki skala ekonomi yang jelas berapa modal yang diperlukan, serta investor lama diajak untuk menggaet investor baru dan mendapat bonus tambahan dari sini.
“Intinya investasi harus masuk akal,” ucapnya.
Baca Juga: VTube Ramai, Ini Alasan Banyak Orang Tertarik Mencari Pendapatan secara Instan
Ia menilai investasi dengan skema Ponzi menjadi tidak masuk akal karena tidak jelas modal maksima yang diterima. Selain itu, hasil yang ditawarkan luar biasa tinggi, padahal bisnisnya biasa saja.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV